Cara Pendaftaran Merek Secara Online

Pendaftaran merek secara online itu ternyata mudah ya. Bisa satu hari selesai lho. Silakan lanjut baca ya, kami akan share cara pendaftaran merek secara online yang bisa kamu lakukan sendiri. Cukup mudah dan murah.

Dijamin setelah baca artikel ini, kamu akan segera mempunya merek terdaftar atas nama kamu sendiri. Enak kan, bisa sebagai pegawai, juga punya bisnis dan membangun brand sendiri.

Dalam bisnis, posisi branding adalah sesuatu yang sangat penting. Bahkan lebih penting dari bisnis itu sendiri. Boleh dibilang bahwa bisnis itu adalah branding. Anda perlu mengangkat brand atau merek Anda untuk lebih dikenal oleh orang lain.

Masalah terbesar ketika merek kita mulai dikenal adalah mulai timbulnya kompetitor-kompetitor yang sebelumnya mungkin tidak terlihat. Kompetitor ini umumnya memiliki jenis barang atau layanan yang sama dengan kita. Bahkan mungkin dengan pelayanan yang lebih baik atau harga yang lebih murah.

Parahnya lagi, ada kemungkinan bila merek Anda sudah banyak dikenal, munculnya kompetitor nakal yang sengaja meniru identitas produk Anda sehingga mirip dan membingungkan konsumen apakah ini memang produk Anda atau produk milik kompetitor.

Karena membingungkan, umumnya konsumen akhirnya memilih produk yang murah, yang bisa jadi merupakan produk kompetitor yang memang menyerupai produk Anda. Akhirnya Andapun kehilangan omset dan konsumen.

Dalam bisnis yang kami jalankan dulu juga begitu, pihak lain dengan mudahnya meniru produk dan merek yang kita buat. Mau digugat, ternyata kita tidak punya alat buktinya. Nah, untuk itulah pendaftaran merek berfungsi agar kita memang memiliki alat bukti kepemilikan bahwa merek tersebut memang milik kita.

Dulu kami berfikir mendaftar merek adalah sesuatu yang rumit. Perlu dokumen ini dan itu. Birokrasi yang jelimit. Sampai ketakutan kami bahwa mendaftar merek itu perlu biaya banyak dan mungkin perlu orang dalam untuk mempermudah.

Sampai akhirnya kami browse kesana kemari, juga mengunjungi situs Ditjen Kekayaan Intelektual. Di sana kami memperoleh informasi bahwa kita bisa mendaftar merek sendiri secara online melalui situs www.dgip.go.id

Tapi lagi-lagi tim kami tidak punya banyak waktu dan kurang memahami isian-isian dalam pendaftaran merek online tersebut. Akhirnya kami tidak ada jalan lain mencari jasa konsultan kekayaan intelektual.

Ada banyak website kekayaan intelektual yang kami buka, namun umumnya mengarahkan kami bertemu di kantornya, sesuatu yang kami kurang suka karena lebih memilih konsultan yang memang melayani pendaftaran secara full online.

Ada satu website yang akhirnya kami pilih, yaitu tanyamerek.com yang akhirnya menjadi partner jangka panjang kami untuk mendaftarkan mereknya.

Keunggulan kenapa akhirnya kami memilih konsultan online tanyamerek.com antara lain:

  • Komunikasi yang kami jalankan cukup via WhatsApp dari mulai upload persyaratan hingga informasi monitoring permohonan merek dapat kami pantau dengan cukup bertanya ke CS nya.
  • Harga cukup kompetitif dan murah menurut kami, dibanding kami harus ongkos jalan langsung ke Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual atau kantor konsultan lainnya yang memerlukan kami datang ke kantornya.
  • Bisa konsultasi gratis dan CS atau tim ahlinya bisa memberikan sejumlah tips mengenai pendaftaran merek yang kami ajukan dan kans diterimanya permohonan merek kami.

Biaya Pendaftaran Merek Online

Jika Anda mendaftar melalui konsultan merek dan mendaftarkannya secara online. Biaya semuanya (termasuk PNBP dan jasa) adalah berkisar Rp 3.000.000,- hingga Rp 5.000.000,- saja. Ini jelas lebih hemat dibanding Anda harus bergerak langsung dan juga menghemat waktu Anda karena proses submitting permohonan dilakukan oleh konsultan.

Untuk pendaftaran merek UMKM tentunya harga yang akan Anda bayarkan jauh lebih murah. Sebagai perbandingan biaya PNBP untuk umum adalah Rp 1.800.000,- namun untuk UMKM Anda perlu membayar Rp 500.000,- Syaratnya Anda perlu memiliki surat keterangan UMKM dari dinas terkait di tempat Anda.

Proses permohonannya sendiri bisa dibilang cukup cepat. Kami berkomunikasi dengan konsultan di pagi hari, sore harinya kami sudah mendaftarkan nomor bukti pendaftaran merek atas nama kami.

Cek Pendaftaran Merek Online

Untuk melakukan pengecekan apakah permohonan merek kita sudah diajukan atau monitoring prosesnya, bisa kita lakukan pengecekan di website Ditjen Kekayaan Intelektual melalui link ini

Pencarian bisa dilakukan dengan memasukkan nomor permohonan atau dengan nama merek yang kita mohonkan. Untuk kemudian akan tampil sejumlah informasi permohonan merek dan status terakhir prosesnya.

Demikian juga kita bisa mengunduh e sertifikat merek di situs Ditjen Kekayaan Intelektual tersebut, karena memang saat ini sudah tidak ada lagi pencetakan sertifikat merek secara fisik. Sertifikat merek akan kita peroleh pada saat merek kita sudah dinyatakan didaftar dan dicatatkan sebagai merek yang dilindungi oleh negara.

Melalui situs pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI) kita juga bisa melihat daftar merek yang sudah terdaftar di haki dan merek lainnya yang sedang dalam proses permohonan.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek

Dari informasi yang kami peroleh, pendaftaran merek memang memerlukan waktu yang cukup lama. Paling cepat adalah 1 tahun sejak merek diajukan. Dalam kondisi tertentu, proses pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat dapat mencapai lebih dari 2 tahun. Hal ini terutama jika dalam prosesnya merek yang Anda mohonkan mendapatkan oposisi dari pihak lain atau tidak dapat didaftar karena termasuk ke dalam kriteria tidak dapat didaftar menurut Undang-Undang.

Kesimpulan

Jangan ragu untuk mulai mendaftarkan merek Anda. Daftarkan saat ini dan jangan tunggu besok, karena asas pendaftaran merek adalah first to file artinya siapa yang mendaftar lebih dahulu, maka dia yang berhak mendapatkan perlindungan merek. Jangan sampai keduluan kompetitor Anda dalam mendaftarkan merek yang sebelumnya ingin Anda daftarkan.

Anda dapat mendaftar langsung secara online di website Ditjen Kekayaan Intelektual. Namun, bagi Anda yang sibuk dan ingin praktis, silakan menggunakan jasa pihak ketiga yaitu konsultan kekayaan intelektual seperti halnya tanyamerek.com yang kami gunakan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait pendaftaran merek online. Semoga bermanfaat.